Legalitas KOWANI Kabupaten Pulau Alor

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Pulau Alor sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Pulau Alor.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Pulau Alor merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Alor. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Pulau Alor
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Pulau Alor.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pulau Alor disahkan oleh Notaris Kabupaten Pulau Alor pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Pulau Alor

Surat Keputusan Wali Kabupaten Pulau Alor

SK Wali Kabupaten Pulau Alor tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pulau Alor periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Pulau Alor

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Pulau Alor yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pulau Alor.

2024Kesbangpol Kabupaten Pulau Alor

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Pulau Alor berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pulau Alor dengan kedudukan di Kabupaten Pulau Alor, Kabupaten Pulau Alor. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pulau Alor.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pulau Alor dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Pulau Alor di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pulau Alor disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Pulau Alor tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Pulau Alor dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Pulau Alor berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Pulau Alor adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pulau Alor.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pulau Alor.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Pulau Alor sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Pulau Alor sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pulau Alor disahkan oleh Wali Kabupaten Pulau Alor melalui Surat Keputusan.