Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pulau Alor merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Alor. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pulau Alor disahkan oleh Notaris Kabupaten Pulau Alor pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Pulau Alor
SK Wali Kabupaten Pulau Alor tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pulau Alor periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Pulau Alor yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pulau Alor.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pulau Alor berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pulau Alor dengan kedudukan di Kabupaten Pulau Alor, Kabupaten Pulau Alor. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pulau Alor.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pulau Alor dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Pulau Alor di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pulau Alor disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Pulau Alor tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Pulau Alor adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pulau Alor.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pulau Alor.
KOWANI Kabupaten Pulau Alor sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pulau Alor disahkan oleh Wali Kabupaten Pulau Alor melalui Surat Keputusan.